by admin
PENGERTIAN
Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Potensi desa terdiri atas faktor-faktor sebagai berikut:
A. Potensi fisik potensi fisik suatu desa meliputi faktor-faktor sebagai berikut :
1. Tanah. Merupakan sumber daya alam, termasuk bahan tambang dan mineral serta hasil pertanian sebagai mata pencaharian dan bahan pangan.
2. Air. Termasuk sumber air, tata air, dan keadaan air untuk kepentingan hidup manusia, misalnya irigasi, perikanan, pertanian, dan kebutuhan sehari-hari.
3. Iklim. Termasuk di dalamnya suhu udara serta curah hujan yang besar pengaruhnya terhadap usaha pertanian dan daerah objek wisata.
4. Peternakan dan perikanan. Merupakan sumber tenaga, bahan makanan (sumber protein), dan sumber mata pencaharian bagi penduduk desa.
5. Manusia. Merupakan sumber daya manusia atau sumber tenaga kerja yang mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
B. Potensi nonfisik potensi nonfisik ialah potensi yang berkaitan erat dengan sumber daya budaya, antara lain sebagai berikut :
1. Sikap gotong royong, ialah suatu tradisi kerja sama saling membantu dalam masyarakat desa yang merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa.
2. Lembaga-lembaga sosial, antara lain LKMD, LMD, PKK, Karang Taruna, dan organisasi sosial lainnya yang dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
3. Kreativitas aparatur desa yang mampu mengelola administrasi dan pemerintahan desa secara tertib dan lancar.
C. Keadaan potensi desa di setiap daerah tidak sama sebab dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. keadaan lingkungan geografis
2. jumlah penduduk
3. luas tanah
4. jenis serta tingkat kesuburan tanah
hal ini yang mengakibatkan kemampuan produksi dan laju perkembangan antara satu desa dan desa yang lainnya berbeda.